Penataan ulang sertifikasi


TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHENTIKAN, JIKA TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG !!

Selamat Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua. Pada malam hari ini Suara PGRI kembali menyajikan informasi tentang guru yang tidak lulus uji kompetensi ulang, tunjangan sertifikasinya akan dihapuskan, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),
Previous
This is the oldest page
0 Komentar untuk "Penataan ulang sertifikasi"

Terima Kasih Sudah Berkomentar
 
Template By Kuncidunia