TUNJANGAN SERTIFIKASI DIHENTIKAN, JIKA TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG !!
Selamat
Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua. Pada malam
hari ini Suara PGRI kembali menyajikan informasi tentang guru yang tidak
lulus uji kompetensi ulang, tunjangan sertifikasinya akan dihapuskan,
silahkan simak selengkapnya dibawah ini.
Penataan
ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan
sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi
kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang
berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya
seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi
akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu
semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada
hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi
rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan
sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam
penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan
adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),

0 Komentar untuk "Penataan ulang sertifikasi"