Kementerian
Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk
diangkat menjadi CPNS.
Hal ini
menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU
Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya
sebenarnya tengah mencari celah untuk memasukkan honorer K2 usia di atas
35 tahun menjadi CPNS. Namun karena ada honorer yang pilih jalur ke MK
dan hasilnya seperti itu, saya mau bilang apa lagi. Putusan MK itu
mengikat dan harus dilaksanakan,” tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi
kepada media ini, Senin (31/8).
Dia
menyebutkan, semestinya honorer mengambil sikap sabar dan tidak gegabah.
Meskipun yang mengajukan bukan dari salah satu forum, namun
penggugatnya adalah honorer.
“Saya ini
sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di
dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi
CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat
CPNS lagi,” tandasnya.
Bagi pemda yang
tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah
dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012,” ujarnya.
“KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012,” ujarnya.
Bila 30 ribu
honorer K2 diangkat, itu berarti masih ada 409 ribuan yang nasibnya
tidak jelas. Menurut Yuddy, ke-409 ribuan honorer itu akan diangkat
melalui jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya
maksimal 35 tahun.
“Saya tidak
bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan it. Perlu diingat, UU ASN
yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif
terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut,” pungkasnya.

0 Komentar untuk "UMUR 35 TAHUN MASIH BISA IKUT CPNS"